Penyidik dari pihak kepolisian sudah menetapkan enak tersangka pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dengan memakan dua korban jiwa yang meninggal dunia berninisial MET dan NAT. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa sudah menetapkan enam orang yang telibat untuk rangkaian tindak pidana dan keenam orang tersebut adalah anggota Pelayanan Masyarakat, kutip asia77.
Keenam orang tersebut terkenal Pasal 170 ayat 3 KUHP mengenai tindak kekerasan bersama di muka umum sehingga memakan korban jiwa. Proses penyidikan masih berjalan dan berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal ini dna tidak pandang bulu karena proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional dan proporsional untuk seluruh pihak yang perlu bertanggung jawab karena perbuatan mereka.
Polda Metro Jaya menginformasikan kedua orang yang meninggal dunia setelah dikeroyok dan mengatakan bahwa masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui kedua orang tersebut merupakan penagih hutang atau mata elang. Penangkapan pelaku pengeroyokan menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimum dalam jangka waktu tertentu sehingga diminta waktu untuk melakukan penyelidikan.